SURAT EDARAN
Nomor : 542/UNUHA/AK.03/IX/2025
Tentang
EFISIENSI ENERGI, PENGHEMATAN AIR DAN KEBIJAKAN KAMPUS HIJAU
Kepada Yth.
Sivitas Akademika Universitas Nurul Huda
di –
Tempat
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan mendukung terciptanya kampus hijau, Universitas Nurul Huda menetapkan kebijakan terkait efisiensi energi, penghematan air, serta pelaksanaan program kampus hijau di lingkungan Universitas Nurul Huda sebagai berikut :
- AC di ruang kelas, ruang dosen, dan fasilitas umum diatur pada suhu 23°. Pengecualian hanya berlaku laboratorium, dan perpustakaan yang membutuhkan suhu khusus.
- Lampu digunakan secara efisien dengan lampu hemat energi. Jika pencahayaan terlalu terang, sebagian lampu dimatikan.
- Semua lampu, AC, kipas angin, dan alat elektronik wajib dimatikan jika ruangan tidak dipakai atau setelah selesai digunakan.
- Air bersih digunakan secukupnya. Pastikan keran ditutup rapat setelah dipakai.
- Sivitas akademika dihimbau aktif menjaga penghijauan kampus dengan menanam pohon, merawat taman dan tanaman hias, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
OKU Timur, 1 September 2025
Rektor,
Dr. H. Imam Rodin, S.Ag.,M.Pd.
NIP.Y. 19710807200707.1.281

