ALIH/PINDAH PRODI

KETENTUAN TENTANG MAHASISWA PINDAH ANTAR PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NURUL HUDA

PERSYARATAN

  1. Mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa Aktif/Tidak Cuti Kuliah
  2. Alih/Pindah Prodi hanya diperkenankan maksimal pada semester III (ketiga)
  3. Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan.
  4. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
  5. Mahasiswa hanya dapat melakukan pindah program studi maksimal 1 kali
  6. Membayar Administrasi Sebesar Rp. 150.000 dan dikirim ke rekening Bank Sumsel Babel : 1666101234 an Universitas Nurul Huda

Tata Cara Alih Prodi

  1. Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan pindah program studi yang di ketahui oleh orang tua/wali dan disetujui oleh Ketua Prodi Asal. Form Unduh disini
  2. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Dekan Fakultas Asal. Form Unduh Disini
  3. Mahasiswa Melampirkan Bukti Bayar Pindah Prodi (Yang telah divalidasi oleh Keuangan Universitas) , KTM, Kartu Hasil Studi Prodi Asal dan Transkip Nilai yang telah di tanda tangani oleh kaprodi/dekan dan dicap basah.
  4. Berkas Point 1 ,2 dan 3 diserahkan di BAAK Setiap jam Kerja Senin-Jumat 09.00- 16.00 WIB. Menghubungi Ibu Dewi Permatasari, S.Pd
  5. Mahasiswa menunggu Surat Keputusan Dari Rektor tentang persetujuan Pindah prodi
  6. Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Rektor, mahasiswa membawa SK Tersebut ke BAAK Bagian (Operator PDDIKTI) Bapak Nanang Nur Aziz, S.Pd di Kampus A untuk didata di sistem PDDIKTI.
  7. Mahasiswa tersebut menemui Kaprodi Tujuan dengan Membawa SK dari Rektor tentang Pindah Prodi.
  8. Konversi Mata Kuliah diatur oleh Ketua Prodi Tujuan