Ketentuan tentang Mahasiswa Pindah ke Perguruan Tinggi Lain

Persyaratan

  1. Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada PDDikti.
  2. Menyerahkan surat permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani orang tua/wali.
  3. Mendapatkan persetujuan dari ketua program studi dan dekan.
  4. Tidak mempunyai tanggungan keuangan dan tanggungan lainnya.
  5. Bebas tanggungan pinjaman perpustakaan

Tata Cara Pindah

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain (ditulis jelas nama institusinya) dengan mengisi blangko permohonan sebagaimana yang tersedia (Unduh Disini)
  2. Surat permohonan pindah dilampirkan :
    • Surat keterangan bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat
    • Transkrip sementara yang diperoleh yang disahkan fakultas.
    • Kuitansi pembayaran registrasi yang terakhir. Wajib Lunas
    • Kartu Mahasiswa asli.
    • FC KTP.
  3. Melakukan pembayaran sebesar Rp.500.000 No rekening BSI 5555777223 AN. YAYASAN PONDOK PESANTREN NURUL HUDA UNUHA dengan Keterangan “ADM Pindah ke PT Lain”. Bukti bayar dilampirkan dan dikumpulkan bersama dokumen.
  4. Semua dokumen poin 1-3 tersebut diserahkan di Biro Akademik Kampus A Sukaraja dengan Ibu Dewi Permatasari, S.Pd.