Ketentuan Penerimaan Mahasiswa Pindahan

Persyaratan

  1. Mendapat izin tertulis dari perguruan tinggi asal
  2. Dua tahun terakhir aktif dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena sanksi.
  3. Program studi asal harus memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan/atau Kementerian Agama.
  4. Program studi perguruan tinggi asal minimal baik.
  5. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan.
  6. Memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana mahasiswa baru.
  7. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.

Tata Cara Pindah

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju.
  2. Mahasiswa membuat surat permohonan pindah (unduh disini) ditambahkan lampiran sebagai berikut :
    • Surat keterangan pindah dari PT asal.
    • Menyerahkan transkrip akademik semester 1 sampai dengan semester terakhir dari perguruan tinggi asal yang telah disahkan (dibuktikan dengan cap dan legalisir basah)
    • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi KK
    • Surat izin belajar dari pimpinan instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja.
  3. Melakukan Pembayaran PT Tujuan (Universitas Nurul Huda). Nominal Pembayaran ditanyakan di bagian Keuangan Universitas Nurul Huda Ibu Istikomah, S.Pd.
  4. Surat Permohonan Pindah beserta lampirannya dan Bukti pembayaran di serahkan pada Bagian Administrasi Akademik Universitas Nurul Huda (Ibu Dewi Permatasari, S.Pd.) di Kampus A Sukaraja Ruang Biro Administrasi
  5. Biro Administrasi memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan wawancara atau tes tambahan (jika diperlukan).
  6. Biro mengirimkan berkas di Fakultas Tujuan untuk proses konversi Mata Kuliah oleh Kaprodi.

Komparasi Data Perolehan Capaian Belajar Mahasiswa
dari PT Sebelumnya dan PT Tujuan

  1. Penerbitan SK hasil konversi yang diketahui Dekan dan Ditetapkan Ka. Prodi
  2. Penginputan jenis pendaftaran mahasiswa (Pindahan) Bukan mahasiswa baru oleh Operator PD-Dikti
  3. Proses Penginputan Nilai konversi dilakukan di staf fakultas masing-masing dengan acuan data SK hasil konversi yang telah ditetapkan oleh ka.prodi dan diketahui Dekan

Catatan Penting

  1. Program studi yang memiliki mahasiswa pindahan wajib melaporkan data mahasiswanya
    pada pangkalan data pendidikan tinggi di periode pendataan yang aktif (Adm. PT)
  2. Penginputan SKS konversi wajib diinputkan di periode mahasiswa mendaftar, jika
    penginputan sks konversi diluar tahun periode pendaftar maka wajib mengajukan
    permohonan ke pangkalan data pendidikan tinggi setempat dan menunggu proses hasil
    validasi data oleh adm dikti wilayah.

Untuk detailnya dalam proses penerimaan mahasiswa pindahan dapat mengacu pada salinan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PERPINDAHAN MAHASISWA