KETENTUAN TENTANG MAHASISWA PINDAH ANTAR PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NURUL HUDA
PERSYARATAN
- Mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa Aktif/Tidak Cuti Kuliah
- Alih/Pindah Prodi hanya diperkenankan maksimal pada semester III (ketiga)
- Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan.
- Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
- Mahasiswa hanya dapat melakukan pindah program studi maksimal 1 kali
- Membayar Administrasi Sebesar Rp. 150.000 dan dikirim ke rekening Bank Sumsel Babel : 1666101234 an Universitas Nurul Huda
Tata Cara Alih Prodi
- Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan pindah program studi yang di ketahui oleh orang tua/wali dan disetujui oleh Ketua Prodi Asal. Form Unduh disini
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Dekan Fakultas Asal. Form Unduh Disini
- Mahasiswa Melampirkan Bukti Bayar Pindah Prodi (Yang telah divalidasi oleh Keuangan Universitas) , KTM, Kartu Hasil Studi Prodi Asal dan Transkip Nilai yang telah di tanda tangani oleh kaprodi/dekan dan dicap basah.
- Berkas Point 1 ,2 dan 3 diserahkan di BAAK Setiap jam Kerja Senin-Jumat 09.00- 16.00 WIB. Menghubungi Ibu Dewi Permatasari, S.Pd
- Mahasiswa menunggu Surat Keputusan Dari Rektor tentang persetujuan Pindah prodi
- Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Rektor, mahasiswa membawa SK Tersebut ke BAAK Bagian (Operator PDDIKTI) Bapak Nanang Nur Aziz, S.Pd di Kampus A untuk didata di sistem PDDIKTI.
- Mahasiswa tersebut menemui Kaprodi Tujuan dengan Membawa SK dari Rektor tentang Pindah Prodi.
- Konversi Mata Kuliah diatur oleh Ketua Prodi Tujuan